Rabu, 18 November 2009

TANGSEL POS - Kamis, 18 Nov 2009

Kabupaten Bangun 240 Menara Bersama

Tangsel Pos - Kamis, 18 Nov 2009
SERPONG, TAPOS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang berencana akan membangun 240 Base Tranceiver Station (WI'S). Pembangunan menara bersama pemancar sinyal operator tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dishubkominfo Kabupaten Tangerang Yus Rizal, pembangunan 240 BTS tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir para perusahan provider at au jejaring komunikasi di Tangerang.
"Saat ini, pembangunan Tower atau menara bersama sudah berjalan dan dibangun sebanyak 240 titik di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," kata Yus Rizal kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut rencana, 240 BTS tersebut dibangun Pemkab Tangerang bersama puluhan perusahaan provider. Pembangunan tower tersebut akan dilaksanankan oleh PT Indonesia Tower dan PT Benteng Tower yang ditunjuk Pemkab untuk membangun menara itu.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, saat ini di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang sudah berdiri sebanyak 700 tower milik para perusahaan provider dan belum tergabung dalam tower bersama yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, Pemkab Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2008 tentang penyelengaraan pos dan telekomunikasi dalam pembangunan menara bersama.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Bersama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Infortnatika dan Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2009 tentang pedomari. pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
"Hal ini berarti, setiap perusahan provider di Tangerang wajib terlibat dan bergabung dengan tower bersama sesuai yang diamanatkan pemerintah," tandas Yus Rizal.

Dikatakan Yus Rizal, 700 tower itu diberikan ijin beroperasi selama tiga bulan dan Pemkab Tangerang berinisiatif tidak memperpanjang ijin operasi menara seluler itu. "Ijin operasi perusahaan provider tidak akan diperpanjang, mereka harus terlibat dan bergabung di dalam tower bersama," ungkap Yus Rizal.
Yus Rizal menjelaskan, satu menara ber¬sama bisa menampung tiga hingga empat perusahan provider, hal ini dimaksudkan untuk menekan maraknya pembangunan tower penyebab 'butan besi' di pemukiman warga.
Di sisi lain, Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Kadminta mengatakan, pihaknya belakangan ini telah men¬data sebagian besar pengelola BTS tersebut. Hasilnya, kesemua pengelola tower bersama tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap. "Setelah tiga bulan izin operasi tersebut habis, maka kita akan menertibkan towel' tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.(one)

TANGSEL POS - Minggu, 15 Nov 2009

Tangsel Hadapi Problem Hukum
CIPUTAT, TAPOS. Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menerapkan menara pemancar bersama dalam satu kawasan pada 2011 mendatang, sepertinya akan menghadapi banyak kendala, terutama masalah hukum. Untuk itu diharapkan, penyelesaian dibahas secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, termasuk pihak ketiga (swasta). Menurut anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Arif Wahyudi, problem itu disebabkan, karena Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, telah menandatangani kontrak pembangunan 240 menara bersama dengan dua perusahaan swasta. Yakni PT BGP dan PT IT.
Dikatakan Arif, kontrak tersebut tetap berlaku, meskipun telah terjadi pemekaran daerah maupun pergantian kepala daerah. Untuk itu, lanjut dia, sebelum Pemkot Tangsel melangkah, setidaknya persoalan ini meski dibicarakan terlebih dahulu. "Ini yang perlu didudukan," jelasnya kepada Tangsel Pos, kemarin.
Sekadar diketahui, Pemkot Tangsel akan mengundang sejumlah perwakilan dari peru¬sahaan telekomunikasi untuk membuat master plan tower bersama. Menurut Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 0 l/PER/M.Kominfol/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Komunikasi. "Nantinya dalam satu tower itu digunakan oleh semua perusahaan provider," jelasnya, sebagaimana diwartakan koran ini, Sabtu (14/11). Saat ini ada ratusan Base Tranceived Station (BTS) yang berdiri di Kota Tangsel.
Keberadaannya merusak keindahan tata kota, dan membahayakan penduduk sekitar. Karena ada beberapa BTS yang berdiri di pemukiman.(son/yud)

Selasa, 10 Februari 2009

Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama Dimulai

Selasa, 23 Desember 2008 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang memulai pembangunan 240 menara telekomunikasi bersama. Dimulainya proyek ini ditandai dengan peletakan batu pertama salah satu pembangunan menara itu di Kebon Manggis, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Selasa (23/12).Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang Deden Sugandhi mengatakan dengan dimulainya pembangunan menara bersama, berarti menara yang ada saat ini akan dibekukan. "Ijinnya tidak akan diperpanjang, mereka harus memilih bergabung ke menara bersama atau menaranya dibongkar," katanya. Deden menambahkan pembangunan menara bersama ini direncanakan rampung Juli 2009.Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan 240 menara bersama (cell planing) yang akan dibangun di 36 kecamatan. Pada Juni lalu Pemerintah Kabupaten Tangerang meneken kerjasama dengan PT Benteng Graha Propertindo (Benteng Tower) yang akan membangun 200 menara bersama. Sisanya atau 40 menara akan dibangun oleh PT Indonesian Tower.Program menara bersama didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2007 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.PT Benteng Graha Propertindo menargetkan, "Pembangunan selesai Juli tahun depan," ujar Direktur Utama PT Benteng Graha Propertindo Ahmad Damhuri. Menurut dia, tahapan pelaksanaan proyek itu sudah berjalan sejak kerjasama antara Benteng Tower dan Pemerintah Kabupaten Tangerang diteken bulan Juni lalu.

24 Desember


700 Tower Seluler Segera DitertibkanPembangunan menara bersama dimulaiTangerang, Koran Tempo – Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerbitkan 700 menara operator seluler yang tersebar di 36 kecamatan di wilayah itu. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan menara itu dinilai melanggar estetika dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jika tidak ditertibkan, Tangerang akan menjadi hutan tower,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang saat peletakan batu pertama menara Telekomunikasi Bersama di Kebon Manggis, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, kemarin.Peletakan batu pertama itu ditandai dimulainya pembangunan 240 menara bersama di Kabupaten Tangerang. Pada Juni lalu, pemerintah daerah telah meneken kerja sama dengan PT Benteng Graha Propertindo (Benteng Tower) yang akan membangun 200 menara bersama dan PT Indonesia Tower yang akan mendirikan 40 menara bersama. “Target (pembangunan) selesai pada Juli tahun depan,” ujar Ahmad Damhuri, Direktur Utama PT Benteng Graha Propertindo.Program menara bersama itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi. Juga Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2007 tentang penataan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.Berdasarkan dua aturan tersebut, kata Deden, pembangunan tower di Kabupaten Tangerang akan ditata. Menurut Deden, pembangunan menara seluler selama ini sudah mengganggu estetika yang berdampak sosial dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Ini dilihat dari banyaknya pengaduan ke kami,” kata Deden.Deden, yang juga Ketua Tim Teknis Pengawasn dan Pengendalian Menara Bersama, menambahkan, untuk penertiban ratusan tower liar itu, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaan sebesar Rp 300 juta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2008.Deden mengegaskan, pada awal Januari, penertiban tower sudah bisa dilaksanakan. Namun, dia tidak mau gegabah dalam pelaksanaanya. “Prinsipnya kami menggunakan mekanisme,” kata Deden. Tahapan penertiban dimulai dari pemberitahuan pertama hingga ke tiga. Setiap peringatan berlaku hingga 14 hari kedepan. Peringatan pertama dilayangkan ketika dilakukan peletakan batu pertama di tiap pembangunan menara bersama. “Jadi di sekitar itu tidak ada lagi menara telekomunikasi,” ujarnya.Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat saat ini sedikitnya 700 tower dibangun di wilayah itu. Dari 700 tower yang ada, sejumlah 548 tower dimiliki oleh delapan operator seluler. “sisanya liar,” kata Deden.Selain tower ilegal, pemerintah akan menertibkan tower yang izinnya sudah habis. Para operator seluler yang izin tower-nya telah selesai diminta untuk bergabung dalam menara bersama. Pemerintah mencatat izin tower yang habis tersebut adalah 231 tower pada 2008, sebanyak 259 tower pada 2009 dan 83 tower pada 2010.