Selasa, 10 Februari 2009

24 Desember


700 Tower Seluler Segera DitertibkanPembangunan menara bersama dimulaiTangerang, Koran Tempo – Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerbitkan 700 menara operator seluler yang tersebar di 36 kecamatan di wilayah itu. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan menara itu dinilai melanggar estetika dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jika tidak ditertibkan, Tangerang akan menjadi hutan tower,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang saat peletakan batu pertama menara Telekomunikasi Bersama di Kebon Manggis, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, kemarin.Peletakan batu pertama itu ditandai dimulainya pembangunan 240 menara bersama di Kabupaten Tangerang. Pada Juni lalu, pemerintah daerah telah meneken kerja sama dengan PT Benteng Graha Propertindo (Benteng Tower) yang akan membangun 200 menara bersama dan PT Indonesia Tower yang akan mendirikan 40 menara bersama. “Target (pembangunan) selesai pada Juli tahun depan,” ujar Ahmad Damhuri, Direktur Utama PT Benteng Graha Propertindo.Program menara bersama itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi. Juga Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2007 tentang penataan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.Berdasarkan dua aturan tersebut, kata Deden, pembangunan tower di Kabupaten Tangerang akan ditata. Menurut Deden, pembangunan menara seluler selama ini sudah mengganggu estetika yang berdampak sosial dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Ini dilihat dari banyaknya pengaduan ke kami,” kata Deden.Deden, yang juga Ketua Tim Teknis Pengawasn dan Pengendalian Menara Bersama, menambahkan, untuk penertiban ratusan tower liar itu, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaan sebesar Rp 300 juta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2008.Deden mengegaskan, pada awal Januari, penertiban tower sudah bisa dilaksanakan. Namun, dia tidak mau gegabah dalam pelaksanaanya. “Prinsipnya kami menggunakan mekanisme,” kata Deden. Tahapan penertiban dimulai dari pemberitahuan pertama hingga ke tiga. Setiap peringatan berlaku hingga 14 hari kedepan. Peringatan pertama dilayangkan ketika dilakukan peletakan batu pertama di tiap pembangunan menara bersama. “Jadi di sekitar itu tidak ada lagi menara telekomunikasi,” ujarnya.Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mencatat saat ini sedikitnya 700 tower dibangun di wilayah itu. Dari 700 tower yang ada, sejumlah 548 tower dimiliki oleh delapan operator seluler. “sisanya liar,” kata Deden.Selain tower ilegal, pemerintah akan menertibkan tower yang izinnya sudah habis. Para operator seluler yang izin tower-nya telah selesai diminta untuk bergabung dalam menara bersama. Pemerintah mencatat izin tower yang habis tersebut adalah 231 tower pada 2008, sebanyak 259 tower pada 2009 dan 83 tower pada 2010.

Tidak ada komentar: