Rabu, 18 November 2009

TANGSEL POS - Minggu, 15 Nov 2009

Tangsel Hadapi Problem Hukum
CIPUTAT, TAPOS. Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menerapkan menara pemancar bersama dalam satu kawasan pada 2011 mendatang, sepertinya akan menghadapi banyak kendala, terutama masalah hukum. Untuk itu diharapkan, penyelesaian dibahas secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, termasuk pihak ketiga (swasta). Menurut anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Arif Wahyudi, problem itu disebabkan, karena Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, telah menandatangani kontrak pembangunan 240 menara bersama dengan dua perusahaan swasta. Yakni PT BGP dan PT IT.
Dikatakan Arif, kontrak tersebut tetap berlaku, meskipun telah terjadi pemekaran daerah maupun pergantian kepala daerah. Untuk itu, lanjut dia, sebelum Pemkot Tangsel melangkah, setidaknya persoalan ini meski dibicarakan terlebih dahulu. "Ini yang perlu didudukan," jelasnya kepada Tangsel Pos, kemarin.
Sekadar diketahui, Pemkot Tangsel akan mengundang sejumlah perwakilan dari peru¬sahaan telekomunikasi untuk membuat master plan tower bersama. Menurut Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, hal itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 0 l/PER/M.Kominfol/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Komunikasi. "Nantinya dalam satu tower itu digunakan oleh semua perusahaan provider," jelasnya, sebagaimana diwartakan koran ini, Sabtu (14/11). Saat ini ada ratusan Base Tranceived Station (BTS) yang berdiri di Kota Tangsel.
Keberadaannya merusak keindahan tata kota, dan membahayakan penduduk sekitar. Karena ada beberapa BTS yang berdiri di pemukiman.(son/yud)

Tidak ada komentar: