Rabu, 18 November 2009

TANGSEL POS - Kamis, 18 Nov 2009

Kabupaten Bangun 240 Menara Bersama

Tangsel Pos - Kamis, 18 Nov 2009
SERPONG, TAPOS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tangerang berencana akan membangun 240 Base Tranceiver Station (WI'S). Pembangunan menara bersama pemancar sinyal operator tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dishubkominfo Kabupaten Tangerang Yus Rizal, pembangunan 240 BTS tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir para perusahan provider at au jejaring komunikasi di Tangerang.
"Saat ini, pembangunan Tower atau menara bersama sudah berjalan dan dibangun sebanyak 240 titik di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," kata Yus Rizal kepada wartawan, Rabu (18/11).
Menurut rencana, 240 BTS tersebut dibangun Pemkab Tangerang bersama puluhan perusahaan provider. Pembangunan tower tersebut akan dilaksanankan oleh PT Indonesia Tower dan PT Benteng Tower yang ditunjuk Pemkab untuk membangun menara itu.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, saat ini di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang sudah berdiri sebanyak 700 tower milik para perusahaan provider dan belum tergabung dalam tower bersama yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, Pemkab Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2008 tentang penyelengaraan pos dan telekomunikasi dalam pembangunan menara bersama.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Bersama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Infortnatika dan Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2009 tentang pedomari. pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
"Hal ini berarti, setiap perusahan provider di Tangerang wajib terlibat dan bergabung dengan tower bersama sesuai yang diamanatkan pemerintah," tandas Yus Rizal.

Dikatakan Yus Rizal, 700 tower itu diberikan ijin beroperasi selama tiga bulan dan Pemkab Tangerang berinisiatif tidak memperpanjang ijin operasi menara seluler itu. "Ijin operasi perusahaan provider tidak akan diperpanjang, mereka harus terlibat dan bergabung di dalam tower bersama," ungkap Yus Rizal.
Yus Rizal menjelaskan, satu menara ber¬sama bisa menampung tiga hingga empat perusahan provider, hal ini dimaksudkan untuk menekan maraknya pembangunan tower penyebab 'butan besi' di pemukiman warga.
Di sisi lain, Kepala Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Kadminta mengatakan, pihaknya belakangan ini telah men¬data sebagian besar pengelola BTS tersebut. Hasilnya, kesemua pengelola tower bersama tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap. "Setelah tiga bulan izin operasi tersebut habis, maka kita akan menertibkan towel' tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.(one)

Tidak ada komentar: