Jumat, 05 September 2008

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) akan segera merealisasikan perizinan penggunaan tower bersama bagi operator telepon selular (ponsel).
"Pemkab Tangerang berorientasi terhadap penggunaan tower bersama," kata Kepala Badan BP2T Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, Jumat (11/7).
Hidayat mengatakan, saat ini jumlah menara ponsel Base Transceiver Transmission (BTS) resmi di Kabupaten Tangerang mencapai 400 tower, sedangkan menara tanpa izin mencapai 200 tower.
Untuk sementara waktu, Pemkab Tangerang tidak akan mengeluarkan perizinan untuk pembangunan tower, sedangkan pembongkaran terhadap tower tanpa izin akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan regulasi perizinan tower bersama.
Hidayat menyebutkan, pihaknya sudah menentukan jumlah pembangunan tower bersama sebanyak 240 menara di Kabupaten Tangerang sesuai titik koordinatnya.
Pembangunan tower bersama juga sesuai Peraturan Departemen Komunikasi Informasi Nomor 02/PER/M.KOMINFO/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 54 Tahun 2007 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Tangerang.
Fungsi penggunaan BTS bersama untuk penghematan dan efisiensi lahan tanah serta perizinan pembangunan menara bagi operator ponsel.
Sejauh ini, Pemkab Tangerang melalui Bupati Ismet Iskandar sudah mengeluarkan Surat Keputusan dan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan dua perusahaan untuk ikut tender pengadaan menara bersama, yakni PT. Benteng Graha Propertindo